Berdasarkan undangan penerima bantuan dari Perum BULOG, kegiatan penyaluran dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal: Kamis, 24 September 2026
⏰ Waktu: 09.00–16.00 WIB
📍 Tempat: Lorong Tengah Kuala Enok dan Kantor Desa Selat Nama
🌾 Jumlah bantuan: 30 kg beras per penerima
📌 Periode: Juli–September 2026
Bantuan pangan beras ini merupakan bagian dari program bantuan pangan yang ditujukan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Setiap penerima mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk periode tiga bulan.
Dalam proses pengambilan bantuan, penerima diwajibkan membawa undangan serta dokumen identitas sesuai dengan ketentuan. Bagi penerima yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Pemerintah Desa Selat Nama mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemerintah Desa Selat Nama berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta memberikan manfaat bagi keluarga penerima.
Pemerintah Desa Selat Nama
Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir